You are currently viewing Direktur Sekolah Adat Negeri Papua Menetapkan Guru Pendidik/Pengajar Bahasa Daerah di DAS Sentani

Direktur Sekolah Adat Negeri Papua Menetapkan Guru Pendidik/Pengajar Bahasa Daerah di DAS Sentani

Syors Yosis Sokoi, S.IAN diangkat sebagai pengajar bahasa daerah/bahasa ibu.

Melalui SK Nomor: 0025/SANP/KBJPR/III/2025, Direktur Sekolah Adat Negeri Papua menetapkan Guru Pendidikan dan Pengajar Bahasa Daerah dan atau Muatan Lokal Bahasa Ibu melalui Pendidikan Adat di Sembilan Wilayah Dewan Adat Suku Mamta/Tabi Kabupaten Jayapura.

Tinggalkan Balasan