Syors Yosis Sokoi, S.IAN diangkat sebagai pengajar bahasa daerah/bahasa ibu.
Melalui SK Nomor: 0025/SANP/KBJPR/III/2025, Direktur Sekolah Adat Negeri Papua menetapkan Guru Pendidikan dan Pengajar Bahasa Daerah dan atau Muatan Lokal Bahasa Ibu melalui Pendidikan Adat di Sembilan Wilayah Dewan Adat Suku Mamta/Tabi Kabupaten Jayapura.