You are currently viewing Sekolah Adat Negeri Papua Memberikan Materi Dalam Sosialisasi Peraturan Walikota Jayapura Nomor 102 Tahun 2025

Sekolah Adat Negeri Papua Memberikan Materi Dalam Sosialisasi Peraturan Walikota Jayapura Nomor 102 Tahun 2025

Dalam rangka menanamkan nilai-nilai budaya lewat bahasa daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Walikota Jayapura Nomor 102 Tahun 2025 tentang Penerapan Pembelajaran Bahasa Ibu Melalui Kurikulum Muatan Lokal Sekolah. Dalam kesempatan ini, Sekolah Adat Negeri Papua yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota Jayapura  ikut memberikan materi dalam kegiatan sosialisasi tersebut. Harapannya lewat kegiatan sosialisasi ini  pihak sekolah yang ada di wilayah Kota Jayapura dapat menerapkan dan mengembangkan Bahasa Ibu melalui pendidikan adat pada jenjang Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA/SMK Se-Kota Jayapura untuk Bahasa Ibu Kampung :
1. NAFRI
2. ENGROS
3. TOBATI
4. KAYU PULAU
5. KAYU BATU
6. SKOUW
7. KOYA KOSO
8. ENSENG